Tabrak Ojol, Polisi Lakukan Penyidikan Tiara Model  usai Gelar Perkara

  • Jumat, 13 April 2018 - 07:22:40 WIB | Di Baca : 1783 Kali

SeRiau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas kecelakaan BMW yang dikendarai oleh model Tiara Ayu Fauzyah (25) yang menabrak driver ojek online di traffic light Harmoni, Jakarta Pusat. Usai gelar perkara, polisi akan melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. 

"(Setelah gelar perkara akan) dilakukan penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (12/4/2018).

Soal hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (12/4) kemarin, Argo mengatakan tidak dapat membeberkannya kepada publik. Hanya saja dia menyebut, tidak ada indikasi narkoba yang ditemukan dari pemeriksaan terhadap Tiara.

"Hasil gelar perkara bukan untuk umum. Nggak ada (ditemukan narkoba)," kata Argo. 

Sebelumnya, dalam gelar perkara telah ada empat saksi yang diperiksa mengenai kasus tersebut. Selain itu, polisi menyatakan mobil BMW yang dikendarai Tiara saat menabrak Irfan bukan miliknya. BMW itu ternyata milik teman Tiara.

Seperti diketahui, Tiara saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka karena telah mengakibatkan korban luka berat. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 10 juta. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar